Selasa, 20 Desember 2011

Menikah ?

Pernikahan itu diawali dengan senyuman, dijalani dengan ketulusan dan kebersamaan.. Tidak lengkap rasanya bagi sejoli yang sudah lama memadu kasih dan mencinta jika belum dipersatukan dalam pernikahan.

Namun sudah tahukan anda cara mengajukan pernikahan ketika anda tengah siap melangkah maju bersama pasangan ? Mari berbagi informasi


- Mengajukan surat pengantar pernikahan kepada pemerintah setempat ( RT / RW dan sejenisnya )

- Bawalah surat tersebut kepada kelurahan atau pemerintah setempat, atau anda juga bisa langsung mendapat blanko mode "N"  dari KUA secara gratis

- Siapkan fotocopy KTP, KK , Ijazah dan atau akta kelahiran untuk validasi data ketika anda hendak menguruskan hal-hal tersebut.

- Siapkan foto berwarna 2x3 atau 3x3 sebanyak 10 lembar untuk keperluan administrasi pemerintah setempat dan KUA

- Bila pernikahan dilaksanakan diluar tempat tinggal, bawa berkas-berkas surat pengantar dan foto diri anda ke KUA setempat  untuk mendapatkan rekomendasi pindah nikah

- Langkah tersebut ditempuh oleh anda dan pasangan dilingkungan tempat tinggal masing - masing

- Gabungkan data anda dan pasangan anda dan daftarkan pernikahan anda ke KUA

- Bila calon pengantin adalah WNA, siapkan surat keterangan " tidak ada halangan nikah " dari kedubes, fotocopy passport dan izin tinggal

Menikah tentu sangat memerlukan persiapan, tidak hanya mental dan materi. Ilmu tentangnya juga jauh lebih penting. Dan kemantapan pasangan untuk melangsungkan PERNIKAHAN mengucap janji setia sehidup semati.

Untuk lebih memantapkan pernikahan anda, hubungi kami team profesional FOTOGRAFI dan VIDEOGRAFI untuk moment pernikahan anda dan pasangan.

Jadikan pernikahan anda lebih bermakna dan berkesan bersama kami foto wedding bandung.

Selamat Menikah !

Supported by http://fotoweddingbandung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar